PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Badan memerintahkan kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara berdasarkan surat rekomendasi dari BPK.
