PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Kepala Badan. (2) Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
