PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. (3) Dalam rangka menyelesaikan verifikasi, TPKN dapat berkoordinasi dengan Biro Umum. (4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
