PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelesaian Kerugian Negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga.
