PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Satuan Kerja/UPT melakukan tindakan pengamanan dan melakukan perhitungan secara ex-officio.
