PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Informasi tentang kerugian negara terhadap Bendahara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan BPK; b. pengawasan aparat pengawasan fungsional; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Satuan Kerja/UPT; dan/atau d. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Satuan Kerja/UPT dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
