PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini merupakan pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam menyusun naskah dinas dan pengurusan surat serta kearsipan yang digunakan di seluruh satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
