Pasal 8
BAB 3 — KOMPONEN KODE ETIK APIP
(1) APIP wajib mematuhi prinsip perilaku: a integritas; b obyektivitas; c kerahasiaan; dan d kompetensi. (2) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mewajibkan setiap APIP memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur religiusitas, kejujuran, keadilan, keberanian, dan bijaksana guna memberikan akuntabilitas pelaksanaan tugas untuk membangun kepercayaan. (3) Obyektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mewajibkan APIP mematuhi prinsip obyektivitas yaitu menjunjung tinggi ketidakberpihakan, profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditan, membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau orang lain dalam mengambil keputusan. (4) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mewajibkan APIP menjaga kerahasiaan, yaitu menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mewajibkan APIP memiliki kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
