PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
