PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap APIP tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pengawasan apabila dalam melaksanakan pengawasan APIP perlu berkonsultasi dengan Pihak Lain yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, dan wewenang untuk mendapatkan hasil pengawasan yang bermutu.
