PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
