PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 35
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Perpanjangan cuti diluar tanggungan Negara harus diajukan dengan surat permohonan secara tertulis oleh PNS kepada Kepala Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti diluar tanggungan Negara berakhir. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh Q Form Permohonan Perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
