PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 21
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Cuti bersalin diberikan paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
