PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 19
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Cuti besar diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan permintaan yang diajukan dibuat sesuai dengan Contoh D Surat Izin Cuti Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini (2) Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan penggunaan cuti besar paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
