Pasal 11
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Apabila kepentingan dinas mendesak, pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan pelaksanaan cuti tahunan PNS yang bersangkutan.
(2) Cuti tahunan hanya dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila PNS yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera diselesaikan. (3) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun. (4) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan. (5) Pada form surat permintaan cuti tahunan seperti contoh A Form Permohonan Cuti Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini, di bagian kolom “KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI: diisi dengan kata “ditangguhkan”. (6) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan agar cuti tahunan yang tersisa dapat dilaksanakan dan diakumulasikan dengan cuti tahunan pada tahun berikutnya. (7) Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat melakukan penangguhan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan. (8) Tanpa adanya penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lamanya cuti tahunan yang dapat diambil tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
