Pasal 6
BAB 2 — PERIODE DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN USUL KENAIKAN PANGKAT
(1) Untuk kenaikan pangkat pengabdian berkas usul disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) ke bawah berkas usul disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk daerah ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang masuk dalam satuan kerja wilayah tersebut; dan b. golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) ke atas disampaikan kepada unit kerja Eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia dan Kepala Bagian atau Kepala Bidang untuk Kantor Pusat menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat pengabdian kepada unit kerja Eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia. (2) Penyampaian berkas usul untuk kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disampaikan paling lama 11 (sebelas) bulan sebelum yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
