PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAJUAN KENAIKAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERIODE DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN USUL KENAIKAN PANGKAT
(1) Untuk kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), setiap penyampaian berkas usul kenaikan pangkat diajukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk daerah dan Kepala Bagian atau Kepala Bidang untuk Kantor Pusat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) Maret untuk periode April setiap tahunnya dan tanggal 10 (sepuluh) September untuk periode Oktober setiap tahunnya. (2) Berkas usul kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Syarat-Syarat dan Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan dalam Lampiran Peraturan ini.
