Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Penyelenggara SPIP BMKG yang diketuai oleh Sekretaris Utama. (2) Tugas dan keanggotaan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Satuan Tugas Penyelenggara SPIP didukung oleh Satuan Tugas Penyelenggara pada tiap-tiap Satuan Kerja. (4) Satuan Tugas Penyelenggara pada Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh: a. Kepala Biro umum untuk Sekretariat Utama; b. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah; c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Pusdiklat/ Puslitbang/Inspektorat/Stasiun Pemantau Atmosfer Global/Akademi Meteorologi dan Geofisika/Stasiun Meteorologi Kelas I dan II/Stasiun Klimatologi Kelas I dan Kelas II/Stasiun Geofisika Kelas I dan Kelas II;dan d. Pejabat yang menangani Tata Usaha untuk Stasiun Meteorologi Kelas III dan Kelas IV/Stasiun Klimatologi Kelas III dan Kelas IV/Stasiun Geofisika Kelas III dan Kelas IV. (5) Tugas dan keanggotaan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan ditetapkan dengan keputusan pimpinan Satuan Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
