PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, BMKG berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP. (2) Untuk efektifitas penyelenggaraan SPIP, Satuan Tugas Pelaksana SPIP dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembinaan Penyelenggaraan SPIP melalui Inspektorat BMKG.
