PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-02 Tahun 2012 tentang PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS) REFORMASI...
Pasal 6
(1) Tim dibantu oleh Sekretariat Tim yang terdiri dari:
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia;
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Kepala Sub Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia;
Kepala Sub Bagian Penyusunan dan Penelaahan Peraturan Perundang-undangan;
Staf Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; dan
Staf Bagian Sumber Daya Manusia. (2) Perubahan, termasuk penambahan, anggota Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Tim Pengelola Quick Wins.
