PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-02 Tahun 2012 tentang PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS) REFORMASI...
Pasal 4
(1) Untuk kelancaran pengelolaan Quick Wins dibentuk Tim Pengelola Quick Wins Reformasi Birokrasi, yang selanjutnya disebut Tim. (2) Tim bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan Quick Wins; b. memonitor perkembangan dan mengevaluasi kendala pelaksanaan Quick Wins; c. memberikan saran dan masukan atas permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan Quick Wins di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika kepada Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk mendapat putusan penyelesaian; d. melaporkan hasil pelaksanaan Quick Wins kepada Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
