PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-01 Tahun 2012 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KANTOR...
Pasal 2
(1) Rincian tugas pada Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi serta Inspektorat merupakan penjabaran tugas yang dilaksanakan pada tingkat eselon IV. (2) Rincian tugas pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan penjabaran tugas yang dilaksanakan pada tingkat eselon III dan eselon IV untuk urusan ketatausahaan.
