PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-33-02-12-0883 Tahun 2012 tentang DOKUMEN INDUK INDUSTRI FARMASI...
Pasal 7
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Sertifikat CPOB/CPOTB; atau c. penghentian sementara kegiatan.
