PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 tentang PENERAPAN LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan e-procurement di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib: a. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri atas user ID dan password; dan c. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum.
(2) Semua pihak dilarang: a. mengganggu dan/atau merusak sistem layanan e-procurement; dan b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem layanan e- procurement.
