PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 tentang PENERAPAN LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini, dalam Tahun Anggaran 2011 : (a) Seluruh atau sebagian pengadaan barang/jasa di semua unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui pelelangan umum harus menerapkan e-procurement; (b) Pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) harus menerapkan e-procurement.
