PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 26
BAB 6 — PENILAIAN KEMBALI
(1) Terhadap Pangan Olahan yang telah mendapat Surat Persetujuan Pendaftaran dapat dilakukan Penilaian kembali oleh Kepala Badan. (2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat data dan/atau informasi baru terkait dengan keamanan, mutu, gizi, dan Label Pangan Olahan. (3) Hasil Penilaian kembali disampaikan secara tertulis kepada Perusahaan pemegang Surat Persetujuan Pendaftaran. (4) Perusahaan pemegang Surat Persetujuan Pendaftaran wajib melakukan tindakan sesuai dengan hasil Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
