PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 23
BAB 4 — DENGAR PENDAPAT
(1) Dalam hal adanya keberatan terhadap hasil Penilaian atas kriteria keamanan pangan olahan, Perusahaan dapat mengajukan permohonan dengar pendapat secara tertulis kepada Kepala Badan. (2) Permohonan dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 25 (dua puluh lima) Hari sejak tanggal surat tambahan data.
