PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 21
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Dalam hal keputusan berupa penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, diterbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (2) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
