PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-5-12-11-09956 Tahun 2011 tentang TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 17
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Hasil Penilaian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat berupa: a. penerbitan surat persetujuan perubahan data; atau b. penerbitan surat penolakan perubahan data.
