PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10692 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT IMPOR
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Pemasukan Obat Impor berupa sera untuk manusia selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga harus dilengkapi dengan sertifikat analisis yang mencantumkan sumber zat aktif.
