PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10692 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT IMPOR
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. persetujuan Izin Edar Obat Impor/persetujuan impor obat dalam bentuk ruahan; b. sertifikat analisis dari Industri Farmasi untuk setiap bets/lot Obat Impor; c. surat penunjukan, jika impor dilakukan oleh pelaksana impor yang ditunjuk oleh pemilik Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); d. faktur (invoice); e. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan f. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB).
