PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10692 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT IMPOR
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.3459 Tahun 2005 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
