PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10052 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pengawasan kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi : a. legalitas kosmetika; b. keamanan, kemanfaatan dan mutu; c. penandaan dan klaim; dan d. promosi dan iklan
