PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10052 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini diundangkan, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengawasan kosmetika masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan ini.
