PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10052 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 12
BAB 4 — TINDAK LANJUT
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya tindak pidana di bidang kosmetika segera dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan.
