PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10051 Tahun 2011 tentang MEKANISME MONITORING EFEK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kosmetika yang diedarkan di wilayah INDONESIA harus: a. memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, penandaan, klaim; dan b. dinotifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
