PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c tidak harus dicantumkan untuk kosmetika yang sudah jelas diketahui kegunaan dan cara penggunaannya.
