PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 18
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara; c. Penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan/atau klaim dari peredaran; d. Pemusnahan kosmetika; dan/atau e. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau impor kosmetika; dan/atau f. Pembatalan notifikasi.
