PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Klaim dapat dicantumkan berdasarkan: a. bahan yang digunakan; b. hasil pengujian sesuai dengan protokol uji yang dapat diterima secara ilmiah; dan/atau c. data pendukung lain seperti namun tidak terbatas pada jurnal ilmiah, sertifikat halal, surat keterangan asal. (2) Klaim kosmetika tidak boleh berisi pernyataan seolah-olah sebagai obat.
