PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12123 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2010 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
KUSTANTINAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
