PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-11983 Tahun 2010 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENGAJUAN...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, izin edar kosmetika yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik, dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Peraturan ini berlaku. (2) Permohonan izin edar kosmetika yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik.
