PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09657 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN
Pelaku Usaha dilarang: a. menambahkan Lutein, Sphingomyelin, dan Gangliosida pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan; dan/atau b. mencantumkan dan mengiklankan klaim gizi dan klaim kesehatan tentang DHA dan ARA pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan;
