Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sediaan Minyak DHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf a harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sediaan Serbuk DHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf b harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Sediaan Minyak DHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 huruf a harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Sediaan Minyak ARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 huruf b harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
