Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09605 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.00.06.51.0475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN
regulation_id: "PERBAN_hk-03-1-23-11-11-09605_2011" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09605 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.00.06.51.0475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN" year: "2011" number: "hk-03-1-23-11-11-09605" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-hk-03-1-23-11-11-09605-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bpom/2011/hk-03-1-23-11-11-09605" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bpom-no-hk-03-1-23-11-11-09605-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09605 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.00.06.51.0475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-hk-03-1-23-11-11-09605-2011
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan, diubah sebagai berikut:
- Setelah diktum Ketiga, ditambahkan diktum baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi yang telah beredar sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.”
- Diktum Keempat dihapus.
- Dalam Lampiran, pada BAB 9 sebelum angka 9.1 Format Umum, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Dalam Lampiran, BAB 10 diubah seluruhnya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- Dalam Lampiran, setelah BAB 10 ditambahkan BAB baru yaitu BAB 11 BATAS TOLERANSI HASIL ANALISIS ZAT GIZI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 November 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.11.11. TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.00.06.51.0475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN BAB 9 FORMAT Format Informasi Nilai Gizi pada label pangan yang diuraikan berikut ini meliputi antara lain bentuk, susunan informasi dan cara pencantumannya. Berdasarkan luas permukaan label pangan, format Informasi Nilai Gizi dikelompokkan atas:
- Format Vertikal, untuk kemasan dengan luas permukaan label lebih dari 100 cm2;
- Format Horizontal, untuk kemasan dengan luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 100 cm2;
- Format untuk kemasan pangan dengan luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 30 cm2; dan
- Jika luas permukaan label lebih dari 100 cm2, namun bentuk kemasan tidak dapat mengakomodasi format vertikal, maka pencantuman Informasi Nilai Gizi dapat menggunakan format horizontal. Informasi lain yang tidak wajib dicantumkan pada label tidak menjadi pertimbangan dalam menentukan kecukupan luas permukaan label. Format Vertikal terdiri dari beberapa model sesuai dengan peruntukan masing- masing yaitu: a. Umum; b. Pangan yang ditujukan bagi bayi/anak usia 6 sampai 24 bulan; c. Pangan yang ditujukan bagi anak usia 2 sampai 5 tahun; d. Pangan yang berisi 2 atau lebih pangan yang dikemas secara terpisah dan dimaksudkan untuk dikonsumsi masing-masing; e. Pangan yang berbeda dalam hal rasa, aroma atau warna; f. Pangan yang biasa dikombinasikan dengan pangan lain sebelum dikonsumsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Pangan yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. Format Horizontal terdiri dari: a. Format tabular; dan b. Format linier. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.11.11.09605 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.00.06.51.0475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN BAB 10 INFORMASI NILAI GIZI UNTUK FORMULA BAYI Dibandingkan dengan format lainnya, format informasi nilai gizi untuk formula bayi ditampilkan lebih sederhana. Memperhatikan peranannya yang sangat spesifik serta muatan informasi yang wajib dicantumkan, format Informasi Nilai Gizi untuk formula bayi dibedakan dari pangan lainnya. Kandungan zat gizi dicantumkan dalam ukuran per 100 g, per 100 kkal dan per 100 ml. Uraian zat gizi diawali dengan protein, lemak dan karbohidrat, diikuti dengan asam linoleat dan diakhiri dengan kelompok vitamin dan mineral. Zat gizi lain yang ditambahkan pada label, harus dicantumkan pada Informasi Nilai Gizi, sesuai dengan kelompok zat gizi tersebut. Format Informasi Nilai Gizi untuk Formula Bayi Informasi Nilai Gizi Satuan Jumlah Per 100 g Per 100 kkal Per 100 ml Protein g Lemak g Karbohidrat g Asam Linoleat Asam α-Linolenat mg mg www.djpp.kemenkumham.go.id
Informasi Nilai Gizi Satuan Jumlah Per 100 g Per 100 kkal Per 100 ml Vitamin: Vitamin A mcg RE Vitamin D3 mcg Vitamin E mg α-TE Vitamin K mcg Vitamin B1 (Tiamin) mcg Vitamin B2 (Riboflavin) mcg Vitamin B3 (Niasin) mcg Vitamin B5 (Asam Pantotenat) mcg Vitamin B6 (Piridoksin) mcg Asam Folat mcg Vitamin B12 (Kobalamin) mcg Vitamin C mg Biotin mcg Kolin mg Myo-Inositol L-Karnitin mg mg www.djpp.kemenkumham.go.id
Informasi Nilai Gizi Satuan Jumlah Per 100 g Per 100 kkal Per 100 ml Mineral: Kalsium mg Fosfor mg Magnesium mg Besi mg Seng mg Mangan mcg Tembaga mcg Iodium mcg Natrium mg Kalium mg Klorida Selenium mg mcg KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR HK.03.1.23.11.11.09605 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.00.06.51.0475 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN BAB 11 BATAS TOLERANSI HASIL ANALISIS ZAT GIZI 11.1 Pengertian a. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. b. Batas toleransi hasil analisis zat gizi adalah nilai kisaran yang dapat diterima dari hasil analisis zat gizi dibandingkan dengan nilai yang dicantumkan pada informasi nilai gizi. c. Klaim yang dimaksud dalam Ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas pada Klaim Gizi dan Kesehatan. d. Kepala Badan adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang pengawasan obat dan makanan. 11.2 Ruang Lingkup Ketentuan ini berlaku untuk pangan olahan yang mencantumkan informasi nilai gizi pada label. Informasi nilai gizi harus dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi. 11.3 Persyaratan 11.3.1 Pangan Olahan Wajib Fortifikasi, Pangan Olahan yang Mencantumkan Klaim dan Pangan Olahan Tertentu a. Hasil analisis zat gizi untuk pangan olahan wajib fortifikasi, pangan yang mencantumkan klaim dan pangan olahan tertentu sekurang-kurangnya sama dengan nilai yang tercantum dalam informasi nilai gizi (≥100%). Kecuali diatur dalam Peraturan lain. b. Pangan olahan wajib fortifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan program nasional dalam rangka pencegahan timbulnya gangguan gizi, pemeliharaan dan perbaikan status gizi masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Hasil analisis zat gizi tertentu yaitu energi, lemak, lemak jenuh, kolesterol, asam lemak trans, gula dan natrium, tidak boleh lebih dari 120% dari nilai yang tercantum pada informasi nilai gizi. 11.3.2 Pangan Olahan selain 11.3.1 a. Pangan olahan selain yang dimaksud dalam 11.3.1 dapat mencantumkan informasi nilai gizi. b. Hasil analisis zat gizi untuk pangan olahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya 80% dari nilai yang tercantum dalam informasi nilai gizi. c. Hasil analisis zat gizi tertentu yaitu energi, lemak, lemak jenuh, kolesterol, asam lemak trans, gula dan natrium, tidak boleh lebih dari 120% dari nilai yang tercantum pada informasi nilai gizi. 11.3.3 Pangan Olahan yang Memiliki Persyaratan Batas Maksimum dan/atau Minimum Hasil analisis zat gizi untuk pangan olahan yang memiliki persyaratan batas maksimum dan/atau minimum harus memenuhi persyaratan batas maksimum dan/atau minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11.4 Pengujian a. Informasi nilai gizi yang dicantumkan pada label pangan harus dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi dari laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. b. Khusus untuk pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, hasil analisis dapat diterbitkan oleh laboratorium dari negara asal yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral maupun multilateral sesuai ketentuan yang berlaku. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH www.djpp.kemenkumham.go.id
