PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 54
BAB 8 — PELAKSANAAN IZIN EDAR
(1) Pemilik Izin Edar obat wajib melakukan pemantauan keamanan dan mutu obat selama obat diedarkan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan. (2) Pemantauan khasiat, keamanan dan mutu obat selama obat diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri. B A B IX EVALUASI KEMBALI
