PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 27
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
(1) Obat yang dibuat dan melalui tahapan uji klinik di INDONESIA sebelum diregistrasi harus melalui penilaian proses obat pengembangan baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian proses obat pengembangan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur tersendiri oleh Kepala Badan.
