PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Pembuatan obat produksi dalam negeri berdasarkan kontrak dapat berupa: a. seluruh tahapan pembuatan; atau b. sebagian tahapan pembuatan. (2) Formula obat produksi dalam negeri berdasarkan kontrak dapat berupa: a. formula dari pemberi kontrak; atau b. formula dari penerima kontrak. (3) Industri Farmasi pemberi kontrak dan Industri Farmasi penerima kontrak bertanggung jawab terhadap aspek khasiat, keamanan, dan mutu obat yang dikontrakkan, dengan penanggung jawab utama industri farmasi pemberi kontrak sebagai pemilik izin edar. (4) Penerima kontrak tidak dapat mengalihkan pembuatan obat yang dikontrakkan kepada Industri Farmasi pihak ketiga.
