PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 12
BAB 3 — PPID
(1) Satuan Kerja wajib menyampaikan informasi kepada PPID berkaitan dengan kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu: a. kasus-kasus terkait pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan; atau b. kasus-kasus yang berkaitan dengan potensi risiko atas keselamatan dan kesehatan masyarakat. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
