PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6662 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN LOGAM BERAT
Persyaratan cemaran mikroba dan logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
