PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6662 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN LOGAM BERAT
(1) Kosmetika yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba dan logam berat. Bagian Pertama Cemaran Mikroba
